MENGAPA IFSHAH AL-SALAM

IFSYĀ AL-SALĀM, menyebarkan salam kepada sesama mu`min, dianjurkan oleh Rasūlullāh s.a.w. disamping enam anjuran lainnya – menjenguk orang mu`min yang sakit, mengiringi jenazahnya, menjawabnya ketika ia mengucapkan al-hamdu lillāh sewaktu bersin, menepati janji, menolong yang dianiaya, dan memenuhi undangannya – sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhāriy dan Muslim dari Abī ‘Umārah Al-Barrā` ibn ‘Āzib r.a.. Adapun blog ini kunamai IFSHĀH AL-SALĀM karena harapan mudah-mudahan salam yang disebarkan oleh mu`min kepada mu`min merupakan salam yang tulus, jernih tanpa buih-buih kepentingan pribadi, mażhab ataupun golongan – cukuplah bahwa sejak dahulu Allāh telah menamai kita MUSLIM (huwa sammākumu l-muslimīn. Al-Hajj 78). Jangan gunakan sebutan lain kecuali itu sebagai penghormatanmu kepada saudaramu, bukan sebagai pembedamu dengan dia!

Nama IFSHĀH AL-SALĀM juga karena harapan mudah-mudahan dengan AL-SALĀM AL-FUSHHĀ tersebut terbitlah hari-hari cerah tidak lagi mendung bagi segenap umat Islam dan seluruh makhluk Tuhan umumnya, AL-YAWM AL-FISHH. Semoga.

Allāhummagfir li ummati sayyidinā muhammad

Allāhummarham ummata sayyidinā muhammad

Allāhummastur ummata sayyidinā muhammad

Allāhummajbur ummata sayyidinā muhammad

Allāhummashlih ummata sayyidinā muhammad

Allāhumma ‘āfi ummata sayyidinā muhammad

Allāhummahfazh ummata sayyidinā muhammad

Allāhumma farrij ‘an ummati sayyidinā muhammad farjān ‘ājilān yā rabbal-‘ālamīn

Allāhummakrim hāżihil-ummah bi jamīli ‘awā-idika fīd-dāraini ikrāmān li man ja’altahā min ummatihi shallallāhu ‘alaihi wa sallam

Selasa, Agustus 14, 2007

AKU TIDAK INGIN MENJADI ORANG YANG KARENANYA ISLAM TIDAK LAGI BISA DIPERCAYA!


Alkisah datang dua pemuda ke majlis ‘Umar ibn l-Khattāb r.a., dengan membawa seseorang.

Wahai Āmira l-Mu`minīn,” seru kedua pemuda itu, “kami datang membawa pembunuh ayah kami, maka laksanakanlah hukum Allāh atasnya.”

Umar ibn l-Khattāb bertanya kepada orang yang dituduh membunuh itu, “benarkah yang dikatakan dua pemuda ini?”

Orang itu menjawab, “Benar hai Āmira l-Mu`minīn. Aku ini orang dusun yang datang hendak berziarah ke makam Rasūlullāh. Di pinggir kota, aku berhenti untuk mandi dan bersuci. Aku tambatkan kudaku di samping tembok kebun seseorang yang tidak kukenal. Kemudian saat aku keluar dari pemandian umum, aku lihat kudaku tengah memakani pucuk-pucuk korma dari kebun tersebut. Aku pun segera menariknya menjauh. Saat itulah seorang yang sudah tua mendatangi kami seraya marah-marah. Ia pun melempar kepala kudaku dengan batu dan menyebabkannya mati seketika. Melihat itu, aku jadi gelap mata, aku ambil batu itu, dan kulemparkan ke kepala orang tua itu hingga ia pun mati seketika. Orangtua itu belakangan kuketahui adalah ayah dari dua anak muda ini.”

Demi Allāh, wahai Āmira l-Mu`minīn,” lanjut orang itu, “seandainya aku tidak takut akan balasan yang lebih dahsyat dari Allāh, niscaya saat itu juga aku akan melarikan diri, dan sungguh tak akan ada yang tahu perbuatanku itu, kecuali aku dan Allāh ‘Azza wa Jalla.”

Singkat cerita, tertuduh itu pun kemudian dijatuhi hukuman mati. Ia pun berkata, “Aku terima hukuman ini, wahai Āmira l-Mu`minīn. Namun aku mohon ditangguhkan pelaksanaannya, karena aku tengah menanggung keuangan seorang anak yatim hingga ia baligh. Aku tentu harus mencari penggantiku, dan menunjukkan tempat penyimpanan harta anak yatim itu yang hanya aku seorang yang mengetahuinya. Untuk itu, izinkanlah aku kembali ke kampungku, dan beri waktu aku selama tiga hari,” katanya memohon.

Aku tidak dapat memenuhi permintaanmu itu,” kata ‘Umar, “kecuali jika ada orang yang bersedia menjadi jaminanmu, yang akan menggantikanmu jika kamu ingkar janji.”

Orang itu pun menatap satu persatu para sahabat Rasūl yang hadir di majlis itu. “Ini dia yang menjadi jaminanku,” katanya sambil memegang lengan Abū Żārr Al-Ghifāriy r.a..

Baiklah, aku setuju,” kata Abū Żārr, dan ‘Umar pun menyetujuinya.

Orang itu pun pergi. Namun sampai tiga hari, ia tidak kembali-kembali. Masyarakat pun menjadi gelisah. Kasihan kepada Abū Żārr dan benar-benar geram kepada si terdakwa. Kedua pemuda yang menuntut berkata kepada Abū Żārr, “Hai Abā Żārr, inilah akibat kamu menerima begitu saja orang yang tidak pernah kau kenali. Jika sampai sore hari ini, ia tidak kembali, maka engkaulah yang harus menjalani hukuman mati.”

Dan benar, hingga hari menjelang sore, si terdakwa tidak kunjung kelihatan. Baru ketika hukuman mati akan dilaksanakan terhadap Abū Żārr, ia datang dengan tergopoh-gopoh, seraya berteriak, “maafkan aku, maafkan aku. Aku telah membuat kalian menunggu, dan hampir menimpakan hukuman mati kepada yang tidak pantas mendapatkannya.”

Apakah kalian mengira aku akan mengingkari janji?”, kata si terdakwa kemudian, “Tidak, demi Allāh, jika aku mau lari, sejak semula lari adalah lebih baik bagiku, namun aku takut balasannya Allāh, Raja Hari Penghisaban, dan aku tidak ingin menjadi orang yang menyebabkan manusia akan berkata sudah tidak ada lagi kata-kata yang dapat dipegang kebenarannya di Islam.”

Dan ketika orang-orang bertanya kepada Abū Żārr, kenapa ia mau menjadi jaminan orang yang tidak dikenalnya, beliau menjawab, “Demi Allāh, aku tidak kuasa menolaknya, dan aku tidak ingin menjadi orang yang menyebabkan manusia akan berkata sudah tidak ada lagi persaudaraan dan tolong-menolong di Islam.”

Mendengar itu, kedua pemuda yang menuntut segera mencabut tuntutannya dan memaafkan si terdakwa, seraya berkata, “Demi Allāh, kami pun tidak ingin jadi orang yang menyebabkan manusia akan berkata sudah tidak ada lagi hati yang penuh belas kasih di Islam.”

Demikianlah. Takut kepada pembalasan Tuhan dan khawatir menjadi orang yang karenanya Islam tidak lagi pantas dipercaya, merupakan mutiara berharga bagi kemajuan Islām wa l-muslimūn yang pantas kita miliki kembali saat ini. Setuju?

Tidak ada komentar: